Anda adalah staf pengajar atau guru yang sedang mencari cara cek SK sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud? Ya , surat keterangan (SK) ini merupakan syarat utama proses pencairan tunjangan. Tanpa SK ini , jelas anda akan terancam tidak dapat menerima tunjangan guru.
Untuk cara cek SK sertifikasi di tahun ini , anda bisa mengakses website resmi P2TK Dikdas Kemdikbud di " imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
Cara Cek SK Sertifikasi Guru secara Online
- Akses alamat website di atas;
- Pada halaman utama , beralihlah ke bagian kanan , maka akan anda temukan kolom Login. Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Isilah bagian Password dengan 8 digit tanggal lahir anda. Perhatikan , format yang benar adalah YYYYMMDD , yakni tahun-bulan-tanggal;
- Setelah yakin data anda benar , klik Login (berwarna biru).
- Selanjutnya , anda akan melihat informasi detail mengenai SK Sertifikasi anda.
Dapodik yang Tidak Valid
Anda akan mendapatkan informasi SK Sertifikasi anda hanya bila data lengkap anda di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) , valid. Tetapi bagaimana bila data anda dalam aplikasi Dapodik tidak valid? Maka , anda terancam tidak akan mendapat tunjangan.
Bila anda telah mengikuti langkah-langkah cara cek SK sertifikasi guru di atas dengan benar , tetapi data anda tidak valid , kesalahan mungkin terjadi karena proses pelengkapan pendataan oleh masing-masing operator sekolah yang tidak lengkap atau belum lengkap. Ini dikarenakan beragam hambatan yang mungkin dihadapi di lapangan , seperti akses internet yang masih sangat terbatas di beberapa daerah.
Solusinya , pihak terkait harus melakukan pengumpulan data secara manual. Dan jelas anda harus turut membantu untuk segera melengkapi segala persyaratan yang ada. Anda juga bisa menghubungi operator sekolah melalui SMS , surat , maupun media lain. Tidak perlu terburu-buru dan tidak sabar , karena anda tidak perlu khawatir , hingga proses pelengkapan pendataan selesai , hak tunjangan anda sejak awal tidak akan hilang.
Syarat Pencairan Sertifikasi
Setelah mengikuti cara cek SK Sertifikasi di atas , dan anda telah mendapatkan SK tersebut , ini adalah informasi mengenai syarat pencairan tunjangan profesi anda.
1. Bawalah dokumen persyaratan yang telah disetujui ke Bank;
2. Siapkan fotokopi KTP anda yang masih berlaku;
3. Siapkan fotokopi katu NUPTK anda (bila ada);
4. Siapkan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala sekolah tempat anda mengajar. Surat keterangan yang berisi nomor peserta , NRG , NUPTK , dan alamat anda ini akan menyatakan bahwa anda adalah guru di sekolah yang bersangkutan.
Nah , apakah anda sudah mendapat SK Sertifikasi anda? Coba ikuti langkah-langkah cara cek SK sertifikasi di atas , bila anda menemukan kesulitan seperti data Dapodik yang tidak valid , segera lengkapi persyaratan-persyaratan yang ada.
Terkait :- Cara Cek Tagihan PDAM
- Cara Cek Saldo Bank BCA
- Cara Cek Saldo Bank Mandiri
- Cara Cek Saldo Bank BRI
- Cara Cek Tagihan Speedy
- Cara Cek Driver Komputer
- Cara Cek Saldo Jamsostek
- Cara Cek SK Sertifikasi Guru
- Cara Cek Saldo Bank BNI
- Cara Cek IP Address
- Cara Cek SK Tunjangan Profesi
- Cara Cek Harddisk
- Cara Cek Email Yahoo
- Cara Cek Domain
- Cara Cek Cendol
- Cara Cek CDI
- Cara Cek Backlink
- Cara Cek Data Dapodik Guru
- Cara Cek Barang di Tiki
- Cara Cek Barang di JNE
- Cara Cek Tagihan Listrik PLN
Posting Komentar